Minggu, 15 April 2018

PENANGANAN SURAT, PENGOLAHAN SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR


A. PENANGANAN SURAT
1. Uraian dan Contoh
Dalam hal penanganan surat, sering timbul pertanyaan yang sangat mendasar, mengapa penanganan surat perlu mendapat perhatian dalam arti cara-cara penanganan surat harus dipelajari, padahal pekerjaan itu hanya merupakan pekerjaan mudah, yaitu menerima surat, membuka sampul surat, dan mengeluarkan surat dari sampulnya. Pertanyaan demikian biasanya timbul karena yang bersangkutan belum mengalami, memahami, dan menghayati pekerjaan kantor dari suatu instansi misalnya instansi Pemerintah.
Surat merupakan alat komunikasi tertulis yang berasal dari satu pihak dan ditujukan kepada pihak lain dengan tujuan menyampaikan informasi.
Sepintas lalu memang pekerjaan penangan surat sepertinya mudah dan sederhana. Akan tetapi bila direnungkan lebih mendalam, persoalannya tidak semudah itu, karena yang perlu diperhatikan bukan saja pengurusan surat-surat dalam arti fisik yang wujudnya hanya berupa lembaran-lembaran kertas saja, tetapi yang perlu diperhatikan juga adalah masalah-masalah yang terkandung di dalam surat. Suatu surat yang ditujukan kepada suatu instansi Pemerintah misalnya, tentu berisi masalah-masalah yang bertalian dengan tugas instansi tersebut. Tugas instansi yang bersangkutan tidak lain merupakan sebagian dari tugas-tugas Pemerintah. Oleh karena itu mengurus sepucuk surat yang ditujukan kepada suatu instansi bukan hanya mengurus secarik kertas, tetapi sebenarnya mengurus sebagian tugas-tugas Pemerintahan. Dalam kaitan ini pengurusan surat yang baik, selain akan membawa nama baik instansi dimaksud, tetapi juga akan menyangkut nama baik Pemerintah. Sebaliknya bila pengurusan surat itu tidak baik, bukan saja mengakibatkan penilaian tidak baik terhadap instansi itu, tapi lebih jauh dapat mengakibatkan penilaian tidak baik terhadap Pemerintah.
Penilaian tidak baik terhadap suatu instansi akan mengakibatkan pihak lain enggan berurusan dengan instansi itu. Oleh karenanya tidak berlebihan bila ada yang mengatakan, penanganan surat-surat yang tidak baik akan menghambat tercapainya tugas-tugas instansi.
Dengan penjelasan singkat ini, maka pertanyaan yang lugu tetapi sangat mendasar seperti tersebut di atas, telah terjawab. Dalam kaitan ini pula maka penanganan surat perlu mendapat perhatian yang sewajarnya, baik dari pimpinan maupun dari semua pegawai dalam suatu instansi.
Mengingat bahwa surat merupakan alat komunikasi, maka bila diteliti lebih mendalam, bagi suatu instansi surat mempunyai fungsi :
1.   Sebagai wakil dari pengirim surat (wakil instansi);
2.   Sebagai bahan pembukti;
3.   Sebagai pedoman dalam mengambil tindakan Iebih lanjut dari suatu masalah;
4.   Sebagai alat pengukur kegiatan instansi;
5.   Sebagai sarana memperpendek jarak.
Seperti telah disebutkan di atas, yang termasuk ke dalam penanganan surat adalah serangkaian kegiatan atau usaha pengamanan surat/dokumen berdasarkan tata cara tertentu. Kegiatan dimaksud dimulai dari pencatatan surat masuk, kegiatan surat-menyurat, pencatatan surat keluar, pengiriman surat sampai penyimpanan surat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa awal proses penanganan informasi dalam suatu unit organisasi adalah penanganan su rat.
Dalam suatu instansi yang kecil penanganan surat dapat dilakukan dengan proses yang Iebih sederhana, dan dapat dilakukan dengan jumlah tenaga pelaksana yang Iebih sedikit. Akan tetapi bagi suatu instansi yang besar, seperti instansi-instansi Pemerintah, cara demikian tidak dapat dilakukan karena akan mengakibatkan terlantarnya pekerjaan yang ada, dan akibat Iebih jauh akan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan tugas instansi. Karena itu pada instansi yang besar penanganan surat-surat masuk ditangani oleh unit tersendiri yang dipimpin oleh seorang kepala yang didukung oleh sejumlah tenaga yang ditugaskan untuk itu dan dilengkapi dengan sarana yang memadai. Nama unit demikian, di masing-masing instansi tidak sama, ada yang menamakannya Bagian Ekspedisi, Bagian Arsip, Bagian Tata Usaha, Bagian Umum, Bagian Penerimaan Surat atau nama lainnya. Demikian juga penanganan surat-surat keluar, di instansi-instansi besar ditangani oleh unit tersendiri yang dipimpin oleh seorang kepala, didukung oleh sejumlah tenaga dan dilengkapi oleh sarana yang diperlukan. Seperti halnya dalam hal penerimaan surat, nama unit yang menangani pengiriman surat berbeda di suatu instansi dari instansi lain; ada yang menamakan Bagian Ekspedisi, Bagian Pengiriman, dan sebagainya. Dengan pertimbangan-pertimbangan untuk adanya keseragaman dalam penanganan dan pertimbangan praktis lainnya, penyimpanan surat-surat atau arsip juga, terutama arsip pasif, ditangani oleh unit tersendiri.
Mengenai pembuatan surat, yaitu kegiatan-kegiatan untuk menyiapkan surat jawaban atas surat-surat masuk, ditangani oleh masing-masing unit yang menangani masalah-masalah yang tertera dalam masing-masing surat masuk.
Utuk mempermudah pemahaman atas penanganan surat, dalam uraian ini akan dijelaskan tentang penanganan surat dalam suatu instansi, mulai surat itu diterima oleh unit penerima surat (dalam hal ini kita sebut Bagian Penerimaan Surat), sampai surat itu dijawab oleh instansi yang bersangkutan.
Arus lalu lintas surat pada dasarnya ada dua macam yaitu surat-surat masuk ialah surat-surat (termasuk dokumen-dokumen lainnya) yang dikirim oleh
instansi lain kepada suatu instansi, dan surat-surat keluar yaitu surat-surat yang dikirim oleh suatu instansi kepada instansi lain.


B. PENGOLAHAN SURAT MASUK
Surat-surat masuk adalah semua surat dinas yang diterima. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian, penerimaan surat masuk sebaiknya dipusatkan di unit tata usaha, atau langsung dikirim kepada sekretariat pimpinan atau diambil sendiri dari kotak pos.
Setelah surat-surat itu diterima oleh Bagian Penerimaan Surat, selanjutnya surat itu diadakan pengolahan sebagai berikut :
1. Penyortiran surat
Langkah yang pertama-tama dilakukan oleh Bagian Penerimaan Surat adalah memilah-milahkan surat. Surat dapat dipilah berdasarkan :
a.    Unit Organisasi
     Surat-surat dikelompokkan menurut tujuan surat, yaitu kepada pimpinan dan kepada unit organisasi di mana surat itu ditujukan.
b.   Macamnya
     Surat-surat di dikelompokkan menurut kelompok surat dinas, wesel, giro, surat pribadi, surat dinas, surat tercatat, dan sebagainya.
c.    Klasifikasinya
d.   Pemilahan selanjutnya, terutama surat-surat dinas dikelompokkan menurut surat kilat, surat segera, sangat segera, dan biasa.
e.    Kualifikasinya
     Selanjutnya surat dikelompokkan menurut surat biasa, surat rahasia, surat sangat rahasia.
f.    Urgensinya
     Surat-surat dikelompokkan teleks, faksimile, telegram, radiogram, surat kawat.
Pengelompokan semacam ini maksudnya untuk membantu memudahkan dalam penanganan selanjutnya; yaitu selain dapat diketahui ke mana surat itu harus disampaikan, tapi juga dapat diketahui surat-surat yang penyampaiannya harus didahulukan.

2. Pembukaan sampul
Setelah surat-surat itu dipilah-pilahkan seperti di atas, selanjutnya dilakukan pembukaan sampul. Semua surat-surat yang bersampul dibuka dengan teliti kecuali surat-surat rahasia dan surat-surat pribadi. Langkah pembukaan surat yang paling baik hendaknya dilakukan seperti berikut :
a. Surat yang bersampul tertutup memanjang, sebaiknya dibuka dengan menggunakan pisau. Caranya yaitu letakkan surat itu di atas meja, bagian penutup amplop ada di sebelah atas. Tindih surat dengan tangan kiri dan masukkan pisau ke dalam bagian penutup sampul, kemudian dorong pisau sampai memotong tutup sampul surat. Yakinkan agar surat di dalam jangan sampai terpotong.
b.  Sampul yang tertutup melebar, sebaiknya dibuka dengan menggunakan gunting. Geserkan surat yang ada dalam sampul ke arah bagian yang tidak akan digunting. Caranya yaitu dirikanlah amplop surat, kemudian dihentak-hentakkan perlahan-lahan ke meja. Peganglah surat dengan tangan kiri, selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan, potonglah bagian ujung sampul surat dengan gunting.
     Saat ini telah tersedia alat pembuka amplop yang digerakkan secara elektronik yakni pegawai hanya memasukkan ujung amplop yang akan dibuka, letakkan secara perlahan dan pastikan tidak sampai merusak surat yang ada di dalamnya. Alat tersebut akan membuka amplop surat tersebut dengan mudah dan cepat.

3. Mengeluarkan surat dari sampul
Langkah berikutnya yaitu mengeluarkan surat-surat dari masing-masing sampulnya yang telah dibuka. Mengeluarkan surat dari dalam sampulnya harus dilakukan dengan hati-hati jangan sampai surat itu terkoyak atau robek karena ada kemungkinan surat itu masih menyangkut ke sampulnya. Cara yang baik, lakukanlah seperti berikut :
a.    Untuk surat yang sampulnya terbuka memanjang, renggangkanlah bagian yang terbuka dengan ibu jari kedua tangan, dan ambillah surat dari dalam sampulnya dengan jari-jari tangan kanan. Pastikan bahwa semua surat yang ada dalam sampul telah dikeluarkan.
b.   Untuk surat yang sampulnya melebar, tekanlah kedua sisi sampul dengan jari-jari tangan kiri hingga bekas mengguntingnya terbuka. Balikkan amplop surat hingga bagian bekas mengguntingnya ada di bagian bawah, kemudian ambillah surat dari dalam sampul. Pastikan bahwa semua isi sampul telah dikeluarkan dengan baik, jangan sampai ada yang tertinggal.

4. Pembacaan surat
Surat-surat yang telah dikeluarkan dari sampulnya, kemudian dibaca dan diteliti apakah surat-surat tersebut ada alamat dalamnya atau tidak, apakah surat-surat itu ditujukan kepada pimpinan atau langsung kepada pejabat/unit yang menangani masalahnya, apakah surat-surat itu ada lampirannya atau tidak, apakah surat itu terdiri dari satu lembar atau lebih dan penelitian lain-lain yang ada kaitannya dengan surat tersebut.
Apabila surat itu ada alamat dalamnya, maka sampul surat dapat dipisahkan dan bila tidak ada alamat dalamnya, maka sampul surat harus dilekatkan kepada surat tersebut dengan menggunakan stapler. Selanjutnya diteliti apakah surat itu untuk pimpinan atau pejabat/unit yang menangani masalahnya. Di samping itu diteliti apakah surat itu ada Iampirannya atau tidak. Bila ada, agar dicocokkan dengan keterangannya dan bila Iampirannya ini ternyata tidak sesuai, agar dicatat bahwa Iampirannya tidak sama. Demikian juga bila surat terdiri Iebih dari satu lembar, agar diusahakan jangan sampai terpisah antara lembar yang satu dengan lembar Iainnya.


5. Pencatatan surat
Surat yang sudah diolah seperti tersebut di atas, selanjutnya dicatat dalam buku agenda menurut klasifikasi dan kualifikasi masing-masing surat. Di bawah ini contoh kolom dalam buku agenda

KOLOM-KOLOM BUKU AGENDA
Tgl. Peneri- maan Surat Masuk
Nomor
Urut
Agenda
Tgl. &
nomor
Kode
surat
masuk
Lampiran
Alamat Pengirim
Hal
Isi
Disposisi
Ket.









Pencatatan surat sangat diperlukan untuk mempermudah pengendalian surat-surat tersebut. Pencatatan surat masuk pada buku agenda dimulai dari nomor 1 pada bulan Januari dan berakhir nomor terakhir dalam satu tahun, yaitu nomor terakhir pada tanggal 31 Desember. Pencatatan surat masuk selalu dilakukan pada setiap terjadi pemindahan dan penyimpanan.
Instansi yang telah menerapkan Sistem Kearsipan Pola Baru, seperti Sekretariat Jenderal Dep. Keuangan sarana pencatatan untuk surat penting berupa Kartu Kendall (KK); untuk surat biasa pada Lembar Pengantar (LP); surat rahasia juga dicatat pada LP. Dalam kartu kendali akan tercatat kapan suatu surat diproses, berapa lama, siapa yang memproses.

Contoh Kartu Kendali seperti terlihat di bawah ini :
 Masalah :
Kode
No. Urut
 M
     K
 Perihal :
 Isi ringkasan :
 Lampiran :
 Dari :                                    Kepada :
 Tanggal                                  No. Urut

 Hubungan
 -----------------------------------------------------
 Arsip di
 Paraf    :
 Tanggal :







6. Pembagian surat
Setelah surat-surat dicatat dalam buku agenda atau Kartu Kendali seperti tersebut di atas, kemudian surat-surat itu dikirim kepada pihak yang dituju oleh surat-surat tersebut.
Surat untuk pimpinan disampaikan kepada sekretaris pimpinan dan surat-surat untuk pejabat-pejabat/unit yang dimaksudkan oleh surat, disampaikan kepada petugas atau sekretaris pejabat yang bersangkutan. Untuk pengiriman, dilakukan lagi pencatatan dengan menggunakan buku pengiriman/buku ekspedisi. Petugas/sekretaris pimpinan yang menerima surat harus membubuhkan tanda terima pada buku ekspedisi.
Di Iingkungan Departemen Keuangan surat masuk ada yang melalui Bagian Penerimaan Surat misalnya Biro Umum, Bagian Umum, Subbagian Tata Usaha dan ada yang Iangsung ditujukan ke tempat Pimpinan misalnya Iangsung kepada Kepala Kantor, misalnya pejabat eselon I atau eselon II Departemen tidak melalui Bagian Penerimaan Surat.
Berikut ini tats cara penanganan surat yang dilakukan oleh Sekretaris pimpinan atau petugas/sekretaris pejabat, maka Iangkah-Iangkah yang perlu dilakukan oleh sekretaris pimpinan atau petugas di unit-unit terkait, terutama mengenai pembukaan surat rahasia, pembacaan, pencatatan, dan penyampaian, mengingat pemilahan, pembukaan surat-surat biasa dan pengeluaran surat telah dilakukan oleh Bagian Penerimaan surat. Namun apabila surat Iangsung disampaikan kepada Pimpinan/Pejabat dalam kantor tersebut harus mengadakan pemilahan dan pembukaan dan pengeluaran surat dari sampulnya dilakukan oleh Sekretaris Pimpinan/Pejabat dengan cara-cara seperti tersebut di atas.
1. Pembukaan sampul Surat Rahasia
Sesuai dengan kualifikasinya, surat-surat rahasia tidak dibuka oleh petugas penerimaan surat, tetapi Iangsung diteruskan kepada pimpinan atau unit yang dituju. Pimpinan atau pejabat di unit-unit organisasi harus menunjuk orang yang diberi tugas untuk membuka surat rahasia, dan penunjukannya itu harus dikaitkan dengan rahasia jabatan. Maksudnya tidak lain agar kerahasiaan surat-surat itu tetap terjamin. Yang ditunjuk misalnya sekretaris pimpinan atau petugas lain.
Sampul-sampul surat rahasia untuk pimpinan dibuka oleh sekretaris pimpinan, kemudian dikelompokkan tersendiri dan dijaga agar tidak tercampur dengan surat-surat lainnya dan tidak terbaca oleh yang tidak berhak.
Demikian juga surat rahasia yang disampaikan Iangsung kepada pejabat unit organisasi, oleh petugas atau sekretaris pejabat yang bersangkutan dibuka dengan memperhatikan kerahasiaan surat tersebut.
Cara pembukaan sampul surat rahasia pada prinsipnya sama dengan cara-cara pembukaan sampul-sampul surat lainnya.

2. Pembacaan surat
Setelah surat-surat diterima dari petugas Bagian Penerimaan Surat, selanjutnya oleh sekretaris pimpinan diadakan pembacaan (termasuk surat-surat rahasia yang baru dibuka), Pembacaan surat oleh sekretaris pimpinan, terutama untuk mengecek sekali lagi apakah lampiran surat­surat yang telah disebutkan dalam surat asli tidak terlepas. Di samping itu untuk mengecek apakah tidak ada lembar surat yang terlepas. Perlu diketahui juga oleh sekretaris pimpinan, apakah surat tersebut bersifat segera atau tidak. Apabila surat itu bersifat segera, maka ia harus menempelkan/ membubuhkan tanda "Segera". Selanjutnya ia harus menempelkan lembar disposisi yaitu lembar yang dibuat secara khusus di mana pimpinan dapat menuliskan petunjuk-petunjuk atau pengarahan­pengarahan mengenai penyelesaian masalah yang tercantum dalam surat.
Contoh lembar disposisi adalah seperti di bawah ini :
LEMBAR DISPOSISI.                                                    P       B      R
Kode        :
Masalah    :
Tanggal Penyelesaian :
Perihal      :

Tgl. No.    :

Asal          :


INSTRUKSI/INFORMASI
 Diteruskan kepada :
1.
2.
3.
P = Penting             B = Biasa
  R = Rahasia

 1.      Pencatatan surat
Setelah diadakan pembacaan seperti tersebut di atas, selanjutnya surat­surat tersebut harus dicatat dalam buku agenda intern. Seperti halnya pada Bagian Penerimaan Surat, surat-surat rahasia harus dicatat dalam agenda tersendiri. Apabila telah digunakan Sistem Kearsipan Pola Baru, surat-surat yang bersifat penting dicatat dalam Kartu Kendali (KK) dan surat-surat biasa serta surat-surat rahasia dicatat dalam Lembar Pengantar (LP).

2.      Penyampaian surat
            Setelah surat-surat itu diolah seperti di atas, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh disposisi, Setelah pimpinan memberikan disposisi maka Petugas/Sekretaris Pimpinan menyampaikan kepada pejabat yang terkait dengan menggunakan buku ekspedisi untuk diproses Iebih lanjut.
Apabila ada surat-surat yang Iangsung ditujukan secara pribadi, surat itu Iangsung disampaikan kepada yang bersangkutan. Penyampaian surat pribadi semacam ini harus memakai buku ekspedisi atau lembar pengantar.

C. PENGOLAHAN SURAT KELUAR
Pengolahan surat-surat keluar dilakukan dengan prosedur seperti berikut :
1. Pengolahan Surat oleh Pejabat Teknis
Pada dasarnya surat keluar berasal dari dua sumber yaitu disposisi pimpinan misalnya karena ada kebijakan pimpinan, sebagai reaksi atas suatu aksi atau adanya konsep baru atas inisiatif dari pejabat yang menangani dan surat dari pejabat teknis yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok.
Surat-surat yang telah didisposisi oleh pimpinan, dikembalikan kepada sekretaris pimpinan untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat teknis yang menangani permasalahan yang tersebut dalam surat. Penyampaian surat-surat kepada pejabat teknis oleh sekretaris pimpinan, harus menggunakan Buku Pengiriman Surat/Buku Ekspedisi atau lembar pengantar. Apabila menggunakan lembar pengantar, satu lembar disposisi (tembusannya) harus disimpan oleh sekretaris pimpinan sebagai sichler file. Petugas di unit pejabat teknis harus memberikan tanda tangan (paraf) pada Lembar Pengantar yang menunjukkan bahwa surat dan disposisi dari sekretaris pimpinan telah diterima. Berdasarkan disposisi dari pimpinan, pejabat teknis mengambil langkah-langkah mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun konsep surat jawaban. Langkah pertama yaitu menginventarisir masalah yang ada kaitannya dengan hal yang tersebut dalam surat. Setelah semua bahan/data terkumpul, kemudian diadakan pembahasan dalam kaitannya dengan maksud surat. Setelah itu baru disusun konsep surat jawaban. Apabila pejabat teknis tidak ingin menulis sendiri konsep surat, karena ia ingin berkonsentrasi pada masalah yang akan dituangkan dalam surat, maka hal ini dapat ditempuh melalui proses pendiktean yaitu ia mendiktekan dan stafnya diminta untuk menulis pada kertas konsep. Namun saat ini kegiatan pendiktean sangat jarang dilakukan, dengan meningkatnya kemampuan SDM di lingkungan Departemen Keuangan. Setelah konsep itu selesai, kemudian diserahkan kepada juru tik untuk diadakan pengetikan. Oleh juru tik, konsep surat itu ditik pada lembar konsep verbal, yaitu lembar yang dibuat khusus untuk membuat konsep surat. Contoh konsep verbal, seperti tertera di sebelah ini :


Kertas konsep verbal terdiri dari kertas halaman ganda (double folio) yang dilipat dua, yang bagian depannya tertulis seperti contoh di atas dan bagian belakangnya kosong. Konsep surat harus ditik (memakai mesin tik biasa atau memakai komputer) di bagian belakang lembar konsep verbal.
Setelah konsep surat itu selesai ditik, selanjutnya disampaikan kepada pejabat teknis yang menjadi konseptor untuk memperoleh koreksi. Bila semua ketikan sudah dinyatakan benar dan is sudah setuju, maka pejabat teknis membubuhkan parafnya pada konsep surat. Selanjutnya konsep surat yang telah diperiksa itu diserahkan lagi kepada juru tik (melalui sekretaris) untuk ditik pada lembar surat asli. Konsep ini merupakan konsep resmi dari surat dan dapat dijadikan bukti otentik bila diperlukan.
Karena beberapa alasan teknis, dalam praktek biasanya konsep pembuatan surat tidak dibuat pada lembar konsep verbalnya, akan tetapi dibuat di lembar kertas lain, yang merupakan konsep yang hampir jadi dan dilekatkan kepada konsep verbal (direkatkan atau memakai stapler).
Surat yang telah ditik net, selanjutnya dimasukkan ke dalam konsep verbal, dan setelah pada bagian Nota diisi dan ditandatangani oleh pejabat teknis, kemudian surat itu disampaikan kepada pimpinan untuk ditetapkan dan ditandatangani.
Setiap pejabat yang terlibat dalam penyusunan surat harus membubuhkan paraf pada verbal sebagai bukti surat dinas telah diteliti dan dikoordinasikan. Paraf dibubuhkan di verbal konsep surat dengan urutan mulai dari pengetik, pembaca surat (konseptor), pemeriksa (atasan konseptor).
Net surat surat perlu diparaf oleh pejabat satu tingkat di bawah pimpinan/ pejabat yang akan menandatangani surat (atasan konseptor) dan apabila pimpinan setuju net surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan.
Selanjutnya oleh sekretaris pimpinan diserahkan kepada unit/petugas yang diberi tugas untuk memberikan nomor surat dan cap instansi (stempel). Setelah surat itu diberi nomor dan cap, maka selesailah proses pembuatan surat oleh pejabat teknis dan sekarang surat siap untuk diteruskan kepada bagian pengiriman untuk dikirim kepada alamat yang dituju.

2. Pengiriman Surat
Dalam suatu instansi besar pengiriman surat juga biasanya disentralisir yaitu dilakukan oleh unit tersendiri. Nama unit ini berbeda-beda di Instansi yang satu dibanding dengan instansi Iainnya; ada yang menamakannya Bagian Pengiriman Surat, Bagian Ekspedisi, Bagian Umum, Subbagian Tata Usaha atau nama lain. Dalam uraian ini Bagian tersebut kita namakan Bagian Ekspedisi. Unit itu dipimpin oleh seorang pejabat dan dilengkapi dengan sejumlah tenaga termasuk juru kirim surat (caraka) dan dilengkapi dengan sarana yang memadai.
Sebelum surat itu dikirim, oleh petugas di Bagian Ekspedisi, surat-surat diadakan pengecekan kembali dan diadakan langkah-langkah sebagai berikut :
a.    Surat-surat itu dicek apakah sudah ditandatangani, diberi nomor, tanggal, cap instansi, dan dicek juga apakah lampirannya sudah lengkap.
b.   Surat-surat yang sudah lengkap, dimasukkan ke dalam sampul surat.
c.    Pada sampul surat dicantumkan alamat kepada siapa surat itu ditujukan, nomor surat, cap instansi, dan klasifikasi surat. Bila dianggap perlu, pada sampul surat dibubuhi tanda-tanda lain misalnya segera, sangat segera, surat dinas, bebas bea, dan sebagainya.
d.   Untuk sampul surat yang tingkat keamanannya SR atau R dimasukkan ke dalam sampul, dibubuhi alamat lengkap, nomor surat dinas, cap dinas, cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian, dan cap keamanan. Selanjutnya sampul dimasukkan ke dalam sampul ke dua dengan tanda-tanda yang sama kecuali cap tingkat keamanan. Dalam surat yang tingkat keamanannya SR atau R, di lingkungan Departemen Keuangan umumnya untuk menjaga kerahasiaan disampaikan langsung kepada pejabat yang dituju oleh pejabat yang bersangkutan tanpa menggunakan kurir.
e. Perlu diperhatikan bahwa di lingkungan Departemen Keuangan semua arsip surat keluar harus disimpan sesuai dengan ketentuan mengenai kearsipan.
Setelah surat itu Iengkap, maka sekarang siap untuk dilakukan pengiriman ke alamat yang dituju. Pengiriman surat dapat dilakukan melalui pengantar surat (caraka) atau melalui pos.
Dengan kemajuan teknologi di bidang komunikasi, surat juga dapat dikirim melalui faksimile, teleks, radiogram, surat kawat, dan sejenisnya. Surat-surat yang dikirim dengan cara demikian, tidak memerlukan sampul surat. Surat-surat yang bersifat rahasia, sebaiknya tidak dikirim melalui cara ini.

3. Asas-asas Tata Persuratan
Surat dinas harus disiapkan dengan memperhatikan beberapa asas, agar surat itu memenuhi syarat, yaitu :

a.      Asas Dayaguna dan Hasilguna
Penyelenggaraan tata persuratan perlu dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.

b. Asas Pembakuan
Di atas sudah dijelaskan bahwa surat dinas harus memenuhi persyaratan baik bentuknya, penandatanganannya, penomorannya, dan sebagainya. Dalam kaitan ini, ketentuan mengenai tata cara dan bentuk persuratan harus digariskan secara jelas oleh instansi yang bersangkutan, agar tercapai keseragaman dalam pelaksanaan pembuatan surat. Penggarisan akan dapat dicapai, demikian juga akan membawa manfaat yaitu efisiensi dan efektivitas kerja.
  
e.    Asas Pertanggungjawaban
Asas ini didasarkan kepada pemikiran bahwa surat dinas merupakan wakil organisasi/instansi pembuatan surat yang memberikan informasi kepada pihak lain tentang pendapat atau peraturan atau keputusan yang bertalian dengan materi yang tertera di dalam surat. Oleh karena itu surat harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi isinya, formatnya maupun prosedur pembuatannya, kearsipan, kewenangan, dan keabsahannya.
Isi surat harus dapat dipertanggungjawabkan, artinya isinya harus sesuai dengan materi yang sebenarnya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Demikian juga format dan prosedur pembuatannya, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan harus sesuai dengan tata cara yang berlaku dalam instansi yang bersangkutan.

f.     Asas Keterkaitan
Tata persuratan dalam suatu instansi berkaitan dengan administrasi perkantoran pada umumnya. Dengan demikian semua kegiatan tata persuratan harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tatalaksana perkantoran lainnya, misalnya tatalaksana kearsipan.
Dalam kaitan ini setiap kali dibuat surat harus diperhatikan bahwa surat itu harus ada arsipnya.

g.    Asas Kecepatan dan Ketepatan
Pembuatan surat tidak lain merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi dari suatu organisasi atau suatu instansi. Oleh karena itu untuk menunjang kelancaran tugas tersebut pembuatan surat harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian, dan distribusi.

h.      Asas Keamanan
Isi surat dinas harus aman, artinya isi surat tersebut tidak boleh dibaca oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam kaitan ini, para petugas yang menangani surat dinas tidak diperkenankan memberitahukan isi surat tersebut kepada siapapun yang tidak berhak. Dalam peraturan kedinasan hal ini biasa disebut rahasia jabatan.
Sumber : jumanta.com/download/doc_download/29-materi-kuliah-adm-perkantoran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar