Minggu, 15 April 2018

BEBERAPA HAL YANG PERLU DIKETAHUI MENGENAI SURAT



Di atas telah diuraikan tentang penanganan surat, yaitu mulai penanganan surat masuk, pengolahan surat oleh pejabat teknis sampai surat jawaban itu siap dikirim. Oleh karena surat merupakan salah satu sarana berkomunikasi, baik komunikasi intern maupun komunikasi ekstern, maka beberapa hal yang bertalian dengan surat perlu diketahui dengan baik, karena dengan dimilikinya pengetahuan demikian akan menambah kemahiran kita dalam membuat surat. Surat yang dimaksudkan di sini adalah surat-surat dinas. Beberapa hal yang perlu diketahui adalah : langkah-langkah yang diperlukan dalam menyusun surat, macam-macam surat, bahasa surat, bentuk-bentuk surat, bagian-bagian surat, dan syarat-syarat isi surat yang baik.

1. Langkah-langkah dalam Menyusun Surat
Sebagai sarana komunikasi, dengan sendirinya surat harus disusun dengan baik. Untuk tujuan itu, maka dalam hal membuat surat perlu ditempuh langkah-langkah penting yaitu :
a.       Tentukan tujuan pembuatan surat;
b.      Inventarisir semua masalah yang akan dikemukakan dalam surat;
c.       Susunlah masalah-masalah itu secara sistematis.

Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, selanjutnya dimulai menguraikan masalah-masalah tersebut di atas dalam bentuk surat atau konsep surat. Dalam penyusunan naskah/konsep surat dinas harus merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, meyakinkan, dan disusun secara sistematis.

2. Macam-macam Surat
Untuk menambah wawasan tentang persuratan, perlu juga diketahui jenis-jenis surat yang biasa ditemukan dalam praktek surat-menyurat. Jenis-jenis surat dapat dibedakan :
a. Menurut Jangkauannya
Menurut jangkauannya, surat dapat dibedakan :
1) Surat intern, yaitu surat yang dikirim oleh pimpinan kepada unit-unit di Iingkungan instansi, atau surat yang dikirim oleh unit/pejabat yang satu kepada unit/pejabat Iainnya dalam instansi yang sama.
2) Surat ekstern, yaitu surat yang dikirim oleh suatu instansi kepada instansi lain (baik surat dari pimpinan instansi, maupun surat dari pejabat lainnya).

b. Menurut Prosedur Pengurusannya
Menurut prosedur pengurusannya, surat terdiri dari :
1)       Surat Masuk, yaitu surat yang diterima dari instansi lain.
2)      Surat Keluar, yaitu surat yang dikirim kepada instansi lain.

c. Menurut Urgensi Pengirimannya

Dilihat dari urgensi pengirimannya, surat terdiri dari :
1)       Surat Sangat Segera/Kilat, yaitu surat yang harus diselesaikan/dikirim/disampaikan pada hari yang sama dengan batas waktu 24 jam.
2)    Surat Segera, yaitu surat dinas harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3)   Surat Biasa, yaitu surat dinas harus diselesaikan/ dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima oleh bagian pengiriman, sesuai jadwal perjalanan caraka/kurir dengan batas waktu 5 hari, atau disebut pula asas FIFO yaitu menurut urutan-urutan diterimanya surat itu di bagian pengiriman surat (Bagian Ekspedisi).

d. Menurut Keamanan Isinya
Menurut keamanan isinya, surat terdiri dari :
1)    Surat sangat rahasia (biasa diberi kode SR), yaitu surat yang tingkat keamanan isinya tertinggi, sangat erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan membahayakan keamanan dan keselamatan negara, misalnya pemprosesan surat kenaikan harga BBM.
2)    Surat rahasia (biasa diberi kode R), yaitu surat yang isinya harus dirahasiakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila isi surat itu dibocorkan secara tidak sah, maka akan dapat menu run kan martabat dan kewibawaan negara, dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara, misalnya surat mutasi pegawai/pejabat.
3)      Surat terbatas/konfidensial (biasa diberi kode K), yaitu surat yang isinya hanya dapat diketahui oleh beberapa pejabat tertentu sesuai dengan sifat kedinasannya. Bilamana disiarkan secara tidak sah, dapat merugikan martabat dan kewibawaan pemerintah atau dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
4)      Surat biasa, (biasa diberi kode B), yaitu surat yang isinya tidak termasuk dalam butir a, b, c, namun tidak berarti surat tersebut dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.

e. Menurut Jumlah Penerimanya
Dilihat dari segi jumlah penerimanya, surat dapat dibedakan :
1)   Surat biasa, yaitu bila yang menerimanya hanya satu (seorang pejabat atau suatu organisasi).
2)   Surat edaran, yaitu surat yang ditujukan kepada beberapa orang/ pejabat/instansi.
3)   Surat pengumuman, yaitu surat yang ditujukan kepada sekelompok masyarakat.

f. Menurut Tujuannya
Menurut tujuannya, surat terdiri dari :
1)      Surat pemberitahuan, yaitu surat yang berisi sesuatu informasi yang perlu diketahui oleh orang banyak.
2)      Surat perintah, yaitu surat yang berisi pernyataan kehendak seorang (misalnya seorang atasan) kepada pihak lain (misalnya seorang bawahannya) untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan/ tugas tertentu.
3)      Surat peringatan, yaitu surat yang berisi teguran dari seseorang (misalnya dari seorang atasan) kepada orang lain (misalnya seorang bawahannya), karena yang bersangkutan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
4)      Surat permintaan, yaitu surat yang isinya menghendaki orang lain untuk melakukan sesuatu langkah atau perbuatan untuk keperluan sipembuat surat.
5)      Surat panggilan, yaitu surat dari seseorang (misalnya seorang atasan) kepada orang lain (misalnya seorang bawahannya), agar yang bersangkutan segera menghadap atau menemui sipengirim surat.
6)      Surat susulan, yaitu surat yang merujuk kepada surat yang telah dikirim terdahulu.
7)   Surat keputusan, yaitu surat yang memuat sesuatu kebijaksanaan. Surat semacam ini bisanya dikeluarkan oleh pimpinan.
8)   Surat perjanjian, yaitu surat yang bersisi kesepakatan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya untuk melaksanakan sesuatu pekerjaan.
9)   Surat izin, yaitu surat keterangan yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh suatu hak atau fasilitas atau dispensasi yang bukan menjadi milik atau kewenangannya untuk suatu periode tertentu.
10)Surat laporan, yaitu surat yang berisi informasi yang disampaikan oleh bawahan kepada atasan.

g. Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, surat antara lain terdiri dari :
1)      Kartu pos;
2)      Warkat pos;
3)      Surat bersampul;
4)      Nota;
5)      Memorandum;
6)      Telegram;
7)      Teleks;
8)      Surat pengantar.

3. Bentuk Surat
Ada tujuh bentuk surat yang kita kenal yaitu :
a.    Bentuk Resmi,
b.   Bentuk Full Block,
c.    Bentuk Indent,
d.   Bentuk Modified Block,
e.    Bentuk Semi Block,
f.    Bentuk Simplified, dan
g.    Bentuk Hanging Paragraph.
Dari sekian macam bentuk surat, yang sering kita temukan dalam praktek surat- menyurat di Indonesia ada lima macam yaitu Bentuk Resmi sampai dengan Bentuk Semi Block, sedangkan dua bentuk terakhir yaitu Bentuk Simplified dan Bentuk Hanging Paragraph jarang kita temukan.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas yang didasarkan atas keterpaduan faktor-faktor kemudahan, kehematan, dan keserasian, maka dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 72/KEP/M.PAN/07/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, telah ditetapkan bahwa entuk setengah lurus (bentuk semi block) merupakan bentuk resmi semua surat-surat keluar bagi instansi-instansi Pemerintah. Bentuk Semi Block secara teknis mempunyai beberapa kebaikan dibanding dengan bentuk resmi yang masih digunakan selama ini. Mengingat bentuknya lurus, maka akan lebih memudahkan bagi juru tik dalam pembuatan surat tersebut, terlebih-lebih bila ditik dengan komputer. Hal ini akan sangat dirasakan apabila surat yang perlu ditik itu banyak. Dengan demikian akan menghemat waktu penyelesaian surat. Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang bentuk-bentuk surat, di sebelah ini diberikan skema mengenai masing-masing bentuk yang ada dalam praktek.

4. Bagian-bagian Surat
Setelah kita lihat bentuk-bentuk surat, apabila kita amati lebih seksama mulai dari bagian paling atas sampai bagian paling bawah, maka akan tampak bagian-bagian yang ada pada surat. Bagian-bagian dimaksud adalah :
 
a. Kop Surat
Bagian ini biasa disebut juga Heading atau Letterhead atau Cope surat, dan mempunyai fungsi:
1)      Sebagai alat pengenal atau identitas instansi;
2)      Sebagai alat pemberian informasi.
3) untuk kantor tertentu kop surat dapat digunakan sebagai iklan.

b. Tanggal Surat
Bagian ini menunjukkan kapan surat itu dibuat/ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dan mempunyai fungsi :
1)      Sebagai referensi;
2)      Sebagai alat pemberi informasi.

c. Nomor Surat.
Nomor surat menunjukkan urutan dari surat, dan mempunyai fungsi :
1)      Sebagai alat petunjuk bagi petugas filing;
2)      Sebagai pengukur kegiatan suatu instansi yang bertalian dengan kegiatan surat-menyurat pada suatu periode tertentu;
3)      Menunjukkan unit asal surat;
4)      Sebagai referensi.

d.      Lampiran Surat
Lampiran surat menunjukkan tentang surat lain atau dokumen lain yang harus disertakan kepada surat asli.

e.      Hal
Hal surat menunjukkan mengenai intisari surat secara keseluruhan, dan di samping itu mempunyai fungsi lain ialah :
1)      Sebagai referensi;
2)      Sebagai petunjuk bagi petugas filing.

f.   Alamat Deism
Yang dimaksud alamat dalam yaitu bagian surat yang menunjukkan kepada siapa surat itu ditujukan. Bagian ini juga mempunyai fungsi :
1)      Sebagai petunjuk bagi petugas filing;
2)      Sebagai alamat luar, kalau menggunakan amplop berjendela.

g. Salem Pembuka
Bagian ini menunjukkan bahwa pembicaraan akan dimulai. Bagian ini tidak digunakan dalam surat dinas.

h.   lsi Surat
Pada bagian ini diuraikan hal-hal yang ingin disampaikan penulis surat kepada pihak yang dituju.

I     Salam Penutup
Bagian ini menunjukan bahwa pembicaraan telah selesai. Seperti halnya salam pembukaan, salam penutup tidak digunakan dalam surat dinas.

j.   Penutup Surat
Pada bagian ini dicantumkan nama jabatan, nama pejabat, nomor induk pejabat, dan sesuai dengan kebiasaan di Indonesia pada bagian ini diterakan juga cap jabatan. Bagian ini juga mempunyai fungsi :
1)      Sebagai identitas penanggung jawab;
2)      Sebagai petunjuk bagi petugas filing.

k. Tembusan
Tembusan surat dibuat apabila ada pihak lain yang dianggap perlu mengetahui permasalahan yang dikemukakan dalam surat, dan dalam beberapa hal diharapkan pihak lain itu memberikan tanggapan seperlunya.

I.    Inisial
Yang dimaksud initial yaitu kode nama (singkatan nama) pembuat konsep dan pengetikan, dan digunakan untuk mempermudah pemeriksaan kembali apabila diperlukan. Inisial biasanya ditempatkan di kelompok bagian penutup surat yaitu di sebelah kiri atau sebelah kanan nama jabatan.

Uraian bagian-bagian surat seperti di atas adalah uraian dengan cara yang lebih rinci, karena ada juga yang menggunakan uraian yang lebih singkat (cara personifikasi) yaitu bagian-bagian surat hanya dikelompokkan ke dalam tiga macam ialah Kepala Surat yang terdiri dari kop surat, tanggal surat, nomor, sifat, lampiran, hal, dan alamat yang dituju. Tubuh Surat terdiri dari paragraf pembuka, paragraf isi dan paragraf penutup, dan Kaki Surat yang terdiri dari nama pejabat, tanda tangan, nama lengkap, NIP, cap dinas, tembusan. Apabila kita membuat surat, kop surat hanya pada halaman pertama.

5. Bahasa Surat
Agar yang terkandung dalam pikiran pembuat surat dapat dimengerti oleh penerima surat (lebih-lebih untuk surat dinas), maka bahasa surat harus mendapat perhatian penulis surat. Untuk tujuan itu pembuat surat harus menggunakan bahasa praktis yaitu :
a.       Penulis menggunakan kata-kata yang ia sendiri mengetahui artinya dan ia mampu menggunakan kata-kata itu;
b.      Kata-kata yang digunakan sederhana, jelas, sopan, umum, dan bukan kata-kata daerah/asing. Ejaan yang digunakan didalam surat dinas adalah Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0196/U/1975 tanggal 27 Agustus 1975.
Dalam penulisan surat perlu juga diperhatikan bahwa tidak perlu menggunakan gaya bahasa yang berlebihan. Penggunaan gaya bahasa dalam penulisan suatu surat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
a.       Faktor kedudukan penulis surat terhadap yang dikirimi surat;
b.      Faktor persoalan yang akan dikemukakan dalam surat, misalnya surat instruksi, surat pemberitahuan, surat permohonan, dan lain-lain.

6. Syarat-syarat Isi Surat yang Baik
Surat dinas adalah segala tulisan yang memenuhi persyaratan tertentu dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada suatu instansi Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas dan/atau kegiatan dalam bidangnya masing-masing.
Surat dinas yang ditulis oleh seorang pejabat tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan nama baik instansi yang diwakilinya, oleh karena itu dalam tata penulisannya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Jelas
Yang dimaksud di sini yaitu bahwa dalam surat tidak ada kata-kata terselubung atau kata-kata kiasan mengenai apa yang hendak dikatakan;

Tepat
Artinya setiap yang dikemukakan adalah fakta-fakta yang benar dan dilukiskan dengan kata-kata yang jelas, tidak berbelit-belit;

Tuntas
Yang dimaksud tuntas yaitu penyampaian permasalahan harus lengkap dan selesai seluruhnya;

Sopan
Karena surat adalah penyampaian informasi kepada pihak lain, maka isi surat harus sopan, artinya penyajian kata-kata, bentuk, dan bahasa surat dipilih sehingga menimbulkan kesan bahwa penulis adalah orang yang beradab dan menghormati penerima surat;

Singkat dan sederhana
Artinya tidak berliku-liku dengan menggunakan ungkapan-ungkapan yang tidak perlu sehingga mengaburkan permasalahannya dan tidak boleh menggunakan peribahasa;

Lancar
Yang dimaksud di sini yaitu cara mengemukakan persoalan secara wajar dan dihayati seolah-olah sedang berbicara langsung dengan penerima surat dalam semangat persahabatan dan saling menghormati; Baku
Dalam surat dinas harus mengikuti aturan baku yang berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan dilihat dari sudut formal maupun segi penggunaan bahasanya.

Penuh pertimbangan
Dalam menulis surat, pengutaraan jalan pikiran harus dipertimbangkan sematang-matangnya sehingga dapat menimbulkan kepercayaan dan kebaikan.
 Sumber : jumanta.com/download/doc_download/29-materi-kuliah-adm-perkantoran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar